Audiensi Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu
Audiensi Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu
KEBUMEN_ Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kebumen baru - baru ini menerima Audiensi dari Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam rangka Persiapan Pembentukan Saka Adhyasta Pemilu. Pertemuan dilaksanakan di Sanggar Bakti Pramuka Kwarcab Kebumen, Tim Bawaslu Kebumen diterima oleh Waka Organisasi dan Hukum Drs. Aden Andri Susilo, M.Si didampingi Sekretaris Kwarcab Edy Sukamsi, S.Pd.,M.Pd dan Andalan Cabang Urusan Satuan Karya Kwarcab Kebumen, adapun dari Bawaslu hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Badruzzaman,S.Pd.I, Maesaroh,M.Ag dan Nasihudin,S.HI.,M.Si.
Dasar Pembentukan Saka ini sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu untuk mengembangkan pengawas partisipatif serta mengajak mengawal pemilu. “Saka Adyasta Pemilu di Provinsi Jawa Tengah sudah 20 Kabupaten/Kota terbentuk di tahun 2021.
Sementara itu, Maesaroh menjelaskan Pramuka ini sudah terbukti berkontribusi banyak dalam membangun sejarah NKRI. “Bawaslu bersama Pramuka nantinya diharapkan bisa bersinergi membangun penerus bangsa dalam menentukan pemimpin dengan cara”, tambah Maesaroh.
Waka Organisasi dan Hukum Kwarcab Drs. Aden mengapresiasi tujuan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu ini serta menyampaikan masih cukup waktu sampai dengan Pemilu 2024. Kwarcab berharap untuk program Saka nantinya lebih fokus terhadap pemberian ilmu dan informasi kepemiluan, karena jika dituntut anggota Pramuka sebagai Pelapor pelanggaran dikhawatirkan pramuka menjadi tempat politik praktis.
Menaggapi kekhawatiran Kwarcab, Anggota Bawaslu Kebumen Divisi Hukum Humas Datin Nasihudin menjelaskan bahwa secara kelembagaan Pramuka tidak dapat melaporkan Pelanggaran Pemilu. “Yang bisa melaporkan sesuai Undang-Undang itu hanya tiga yaitu Peserta, Pemantau Terdaftar dan Penduduk yang Mempunyai Hak Pilih” terang Nasihudin. Dijelaskan juga bahwa proses penanganan pelanggaran itu bisa bersumber dari laporan dan temuan pengawas. Jika masyarakat takut menjadi pelapor, masyarakat bisa memberikan informasi awal saja kepada jajaran pengawas dan selanjutnya akan verifikasi lapangan dan menjadi temuan pengawas.